MENINGKATKAN KEWASPADAAN MASYARAKAT PERUMAHAN EDOFA GARDENIA TERHADAP PERILAKU BEGAL MOTOR MELALUI SOSIALISASI
Keywords:
Begal, motor, kriminalitas, kewaspadaanAbstract
Saat ini banyak terjadi penyimpangan sosial yang merugikan masyarakat, salah satunya begal motor. Berdasarkan Tribun Batam, tercatat pada tanggal 24 September 2024 sudah terjadi 3 aksi kejahatan begal motor dalam 2 pekan. Penyebab adanya begal motor adalah maraknya budaya konsumerisme dan banyaknya balapan liar yang harus diwaspadai. Selain itu dampak lain dari maraknya aksi begal motor yaitu membuat masyarakat takut beraktivitas pada malam hari karena banyaknya anggota aksi begal motor yang berkeliaran di tempat yang sunyi dan sepi. Berdasarkan survey yang dilakukan dalam 1 tahun terakhir telah terjadi 2 kali tindakan begal motor yang dialami oleh warga Perumahan Edofa Gardenia yang menyebabkan kerugian moral dan material. Berdasarkan permasalahan yang ada tim pengabdian kepada masyarakat mengadakan sosialisasi dengan tema “Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Perumahan Edofa Gardenia Terhadap Perilaku Begal Motor Melalui Sosialisasi” yang bertujuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya perilaku begal motor dan cara mengantisipasi begal motor . Metode yang dilakukan adalah kegiatan yang menggunakan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Hasil Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap begal motor meningkat untuk menghindari begal motor dan warga lebih memiliki keberanian serta siap dalam menghadapi dan mengantisipasi bahaya begal motor.
References
Mappa, Muslim. (2018). Begal Motor Sebagai Perilaku Menyimpang. Jurnal Equilibirium, Volume IV (No.1):1.
Muhammad, F. (2018). Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Begal Yang Menggunakan Senjata Tajam (Studi Kasus Di Kota Makassar Tahun 2011-2015). Universitas Hasanuddin Makassar.
Sulisrudatin, Nunuk. (2020). Kasus Begal Motor Sebagai Bentuk Kriminalitas Pelajar. Jakarta.
Suyanto, Joko. (2015). Gender dan Sosialisasi. Jakarta: Nobel Edu Media.
Moktar, S. Hasibuan, W. (2018). Penyebab Perilaku Begal di Batu Aji. Jurnal Kopasta, 5 (2), 1-2 .
Adnan, I. Basriadi. (2021). Kebijakan Yang Bisa Diterapkan Dalam Meminimalisasi Kejahatan Begal Melalui Krimnologi Terapan Di Lombok Tengah NTB. Journal STIS Darussalam. Volume 1 (No.2):99.
Hozizah, S.N. (2017). Tindakan Remaja Pembegal Motor. Jakarta.
Rosidi, A. Zainuddin, M. Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government. Volume 2 (No.1) : 47.
Suratman. (2015). Metode Penelitian Hukum : Dilengkapi Tata Cara dan Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum. Bandung. . Alfabeta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram. Mataram University Press.
Murdiana, S. (2015). Faktor Proteksi Untuk Mencegah Terjadinya Pembegalan. Makassar.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.